Jakarta, muslim network – Bulan Ramadhan 1447 H kali ini menjadi istimewa sebagai bulan yang penuh berkah dan penuh rahmat. Masih dalam suasana penuh rahmat dan berkah ini, Friderica Widyasari Dewi dan bebarapa yang lainnya ditetapkan oleh Komisi XI DPR RI sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketetapan melalui uji kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan hari Rabu (11/3/2026) ini. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dari Komisi XI sepakat menunjuk Hernawan Bekti Sasongko. Kemudian Hasan Fawzi, terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Tentu semua pihak berharap agar OJK membawa suasa yang lebih produktif dalam menjalankan ungsi utama OJK dalam perbankan yakni menyelenggarakan; Pertama, sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah
Kedua, untuk menciptakan industri yang sehat, stabil, transparan, akuntabel dalam melindungi kepentingan nasabah; ketiga, berwenang mengatur perizinan, pengawasan kesehatan bank, dan memberikan sanksi sehigga dunia perbankan, pasar modal, asuransi dalam berjalan secara stabil di tengah tantangan keuangan global.
Buya Amirsyah berharap pentingnya stabilitas sistem keuangan. Sebagai lembaga yang memiliki otiritas diharapkan OJK dapat memperkuat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga lain seperti DSN-MUI untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan menangani bank bermasalah.
Buya Amirsyah yang juga sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengharapkan OJK dapat meningkatkan kontribusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara signifikan terhadap penguatan ekonomi keuangan syarih melalui peningkatan; pertama, penyediaan akses permodalan berbasis bagi hasil;
Kedua, inklusi keuangan syariah bagi sektor UMKM; ketiga, peningkatan pengelolaan dana sosial (ZISWAF). LKS diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan memfasilitasi pengembangan sektor halal yang produktif hingga kini.
Berdasarkan proyeksi dan data terkini kontribusi lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan terus meningkat, dengan pangsa pasar (market share) perbankan syariah diproyeksikan mencapai sekitar 8-9% dari total industri perbankan nasional.
“Pihaknya berharap pertumbuhan ini bisa kearah positif di tengah tantangan secara nasional dan global pungkasnya.



















