Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Singapura, Sorga Penyimpanan Rente Bocor Ekspor Impor Indonesia

23
×

Singapura, Sorga Penyimpanan Rente Bocor Ekspor Impor Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh Thowaf Zuharon

Ada ironi yang telah terlalu lama hidup dalam ekonomi Indonesia. Negeri ini memiliki salah satu cadangan sumber daya alam terbesar di dunia, menguasai produksi minyak sawit terbesar di planet ini, menjadi raksasa batu bara global, serta kini muncul sebagai kekuatan baru dalam industri nikel dan mineral strategis. Namun di tengah limpahan kekayaan itu, Indonesia berkali-kali menghadapi persoalan yang sama: mengapa negara yang menghasilkan begitu banyak komoditas justru sering kali tidak menikmati sepenuhnya nilai ekonomi yang diciptakan oleh komoditas tersebut?

Example 300x600

 

Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika pemerintah mulai membongkar dugaan praktik under-invoicing dalam ekspor komoditas strategis. Istilah ini memang terdengar teknokratis dan jauh dari kehidupan sehari-hari rakyat. Namun sesungguhnya dampaknya sangat nyata. Di balik istilah yang dingin itu tersimpan persoalan besar mengenai kebocoran devisa, hilangnya potensi penerimaan negara, melemahnya nilai tukar rupiah, hingga tertundanya kesejahteraan jutaan warga Indonesia.

 

Dalam praktik yang sedang diselidiki pemerintah, komoditas yang diproduksi di Indonesia dijual kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar sebenarnya. Dari titik itu, barang yang sama dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selisih nilai tersebut tidak sepenuhnya tercatat sebagai keuntungan yang dihasilkan di Indonesia. Sebaliknya, keuntungan itu mengalir ke pusat-pusat perdagangan internasional yang selama puluhan tahun menjadi simpul transaksi komoditas global.

 

Di Asia Tenggara, simpul itu bernama Singapura.

Singapura tidak memiliki jutaan hektare perkebunan sawit. Ia tidak memiliki cadangan batu bara Kalimantan. Ia tidak mempunyai tambang nikel Sulawesi. Namun negeri kecil itu berhasil membangun dirinya sebagai pusat perdagangan, pembiayaan, pelayaran, arbitrase kontrak, dan informasi pasar. Dalam bahasa ekonomi modern, Singapura tidak menguasai sumber daya, tetapi menguasai arus nilai dari sumber daya tersebut.

 

Di sinilah persoalan sebenarnya berada. Yang diperebutkan bukan sawitnya. Yang diperebutkan bukan batu baranya. Yang diperebutkan adalah nilai ekonomi yang tercipta di antara lokasi produksi dan pasar dunia.

 

Selama bertahun-tahun Indonesia menjadi penghasil barang, sementara sebagian nilai tambahnya justru tercatat di luar negeri. Kita menggali, menanam, memanen, mengangkut, dan mengirim. Namun keuntungan terbesar sering kali muncul pada tahap perdagangan, pembiayaan, kontrak, dan pengelolaan informasi pasar. Tahap-tahap inilah yang banyak terkonsentrasi di Singapura.

 

Karena itu, ketika pemerintah mulai berbicara mengenai kewajiban devisa hasil ekspor, pengawasan harga ekspor, penertiban transfer pricing, hingga pembentukan mekanisme ekspor yang lebih terintegrasi melalui Danantara Sumberdaya Indonesia, yang sebenarnya sedang terjadi bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Yang sedang berlangsung adalah upaya merebut kembali sebagian arus nilai yang selama ini mengalir keluar dari Indonesia.

 

Reaksi pasar yang muncul sesudahnya bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Beberapa perusahaan perkebunan besar yang berbasis di Singapura mengalami tekanan harga saham. Para pelaku perdagangan komoditas mulai mempertanyakan arah kebijakan baru Indonesia. Sebagian analis bahkan mengingatkan adanya risiko gangguan terhadap pola perdagangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

 

Namun sesungguhnya yang lebih menarik bukanlah penurunan harga saham tersebut. Yang lebih penting adalah pertanyaan mengapa perubahan kebijakan di Jakarta dapat menimbulkan kegelisahan di pusat perdagangan kawasan.

 

Jawabannya sederhana. Selama ini terdapat nilai ekonomi yang sangat besar yang bergerak melalui simpul-simpul perdagangan internasional. Ketika Indonesia mulai berupaya menghitung kembali nilai tersebut, seluruh pihak yang selama ini menikmati manfaat dari arus itu tentu akan melakukan penyesuaian.

 

Dalam konteks ini, pernyataan pemerintah mengenai potensi kehilangan nilai ekonomi Indonesia selama puluhan tahun menjadi sangat relevan. Presiden Prabowo Subianto pernah menyebut bahwa Indonesia diperkirakan kehilangan hampir satu triliun dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp15.000 hingga Rp17.000 triliun selama lebih dari tiga dekade akibat berbagai bentuk kebocoran dan pengelolaan sumber daya yang tidak optimal. Angka itu bukan semata-mata pajak yang hilang. Ia mencakup berbagai bentuk kehilangan nilai ekonomi, devisa, penerimaan negara, serta keuntungan yang tidak sepenuhnya kembali ke dalam sistem ekonomi nasional.

 

Sulit membayangkan besarnya angka tersebut. Bahkan mungkin terlalu besar untuk dipahami secara abstrak. Namun angka itu menjadi jauh lebih nyata ketika diterjemahkan ke dalam kehidupan sehari-hari.

 

Rp15.000 triliun setara dengan ribuan rumah sakit modern, puluhan ribu sekolah baru, jaringan irigasi yang mampu mengairi jutaan hektare sawah, atau program pangan bergizi yang dapat menjangkau generasi anak-anak Indonesia selama bertahun-tahun. Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah peluang pembangunan yang mungkin tidak pernah terwujud.

 

Karena itu persoalan under-invoicing tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah akuntansi perusahaan. Ini adalah persoalan moral ekonomi. Setiap dolar devisa yang tidak kembali ke Indonesia pada akhirnya berarti ruang fiskal yang lebih sempit bagi negara. Setiap keuntungan yang dipindahkan ke luar negeri berarti berkurangnya kemampuan pemerintah untuk membiayai pelayanan publik. Setiap manipulasi harga ekspor pada akhirnya akan dibayar oleh rakyat yang bahkan tidak pernah mendengar istilah transfer pricing sepanjang hidupnya.

 

Dalam perspektif sejarah, persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Ketika sistem kepabeanan modern dibangun di Indonesia, tujuan utamanya adalah menjaga hak negara atas lalu lintas perdagangan. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian sejarah kepabeanan yang ditulis Soehardjo Soebardi dan para ahli lainnya, bea dan cukai pada dasarnya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa negara mengetahui apa yang keluar dari wilayahnya, berapa nilainya, dan berapa hak rakyat yang harus kembali kepada kas negara.

 

Dahulu ancaman terhadap penerimaan negara berbentuk penyelundupan melalui pelabuhan tikus. Hari ini ancaman itu hadir dalam bentuk yang jauh lebih canggih. Ia hadir dalam kontrak lintas negara, perusahaan afiliasi, harga transfer, rekening luar negeri, dan transaksi digital yang sepenuhnya legal di atas kertas. Wajahnya berubah, tetapi esensinya tetap sama: mengurangi bagian yang seharusnya menjadi hak negara.

 

Dalam konteks geopolitik, fenomena ini juga memperlihatkan paradoks Indonesia sebagai negara besar. Secara geografis Indonesia menguasai jalur perdagangan paling strategis di dunia, mulai dari Selat Malaka hingga Alur Laut Kepulauan Indonesia. Namun selama puluhan tahun, pusat pengendalian nilai dari sebagian besar perdagangan tersebut justru berada di luar wilayah Indonesia.

 

Di sinilah muncul pandangan yang melihat adanya semacam “kepungan institusional” terhadap Indonesia. Bukan kepungan militer, melainkan kepungan jaringan perdagangan, keuangan, hukum dagang, pelayaran, dan pusat arbitrase yang sebagian besar berakar pada sistem ekonomi warisan Persemakmuran Inggris di kawasan. Apakah ini sebuah konspirasi? Mungkin tidak dalam pengertian yang sederhana. Namun jelas terdapat struktur ekonomi internasional yang membuat negara penghasil sumber daya sering kali memperoleh bagian yang lebih kecil dibandingkan pusat-pusat perdagangan global.

 

Karena itu, langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, memastikan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri, serta membangun instrumen perdagangan nasional yang lebih kuat patut dibaca sebagai bagian dari perjuangan panjang merebut kembali kedaulatan ekonomi Indonesia.

 

Tentu saja keberhasilan kebijakan tersebut tidak otomatis terjamin. Bahaya terbesar justru muncul apabila upaya penertiban itu hanya menghasilkan birokrasi baru tanpa transparansi. Indonesia tidak membutuhkan penggantian rente lama dengan rente baru. Indonesia membutuhkan sistem yang membuat setiap dolar hasil ekspor dapat ditelusuri, setiap transaksi dapat diaudit, dan setiap keuntungan yang berasal dari kekayaan alam bangsa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Singapura. Singapura hanya cermin yang memperlihatkan kelemahan kita sendiri. Ia menunjukkan bahwa selama puluhan tahun Indonesia lebih sibuk menghasilkan barang daripada menguasai nilai yang terkandung di dalam barang tersebut.

 

Dan mungkin di situlah letak kesedihan terbesar bangsa ini. Kita hidup di atas tanah yang kaya, tetapi terlalu lama membiarkan sebagian kekayaannya tumbuh menjadi kemakmuran di tempat lain. Kita menyaksikan kapal-kapal berangkat membawa hasil bumi Nusantara ke berbagai penjuru dunia, tetapi tidak pernah benar-benar memastikan bahwa seluruh manfaat dari perjalanan itu kembali kepada rakyat yang memiliki negeri ini.

 

Jika benar potensi kehilangan nilai ekonomi Indonesia selama puluhan tahun mencapai Rp15.000 hingga Rp17.000 triliun, maka yang sesungguhnya hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang hilang adalah sekolah yang tidak pernah dibangun, rumah sakit yang tidak pernah berdiri, sawah yang tidak pernah diairi, dan kesempatan hidup yang tidak pernah datang kepada jutaan anak Indonesia.

 

Karena itu pertanyaan yang kini dihadapi bangsa ini sesungguhnya sangat sederhana sekaligus sangat menyakitkan: apakah kita akan terus membiarkan rente dari kekayaan Indonesia menemukan rumah yang lebih nyaman di luar negeri, ataukah akhirnya kita memutuskan bahwa kekayaan Indonesia harus lebih dahulu menyejahterakan rakyat Indonesia sendiri?

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *