BeritaEkonomi Syariah

Sekjen MUI : Perkuat Kelembagaan MUI untuk Pengembangan Ekonomi Syariah

191

Jakarta, panjimas – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah berusia 27 tahun untuk melayani umat (khodimul ummah) dalam pengembangan industri keuangan syariah.

Kepemimpinan DSN yang baru saat ini memperkenalkan pengurus dalam bentuk ta’aruf di mana pengurus berasal dari para ahli di bidang perbankan, industri keuangan syariah, akademisi yang memiliki integritas dan kapasitas.

Dirangkai dengan acara ta’aruf sekaligus memperingatkan Milad DSN MUI 27 menjadi refleksi untuk penguatan peran strategis dalam pembangunan ekonomi syariah di Indonesia.

Peringatan Milad ini dirangkai dengan rapat pleno sebagai langkah baru DSN–MUI, dari tahap konsolidasi organisasi dan kepemimpinan DSN menuju penguatan dan pengembangan kelembagaan MUI.

Rapat Pleno DSN untuk membicarakan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Berlaku sejak tanggal di tetapkan kata Prof.Dr.Asrorun Ni’am Sholeh untuk segera di berlakukan oleh pemangku kepentingan.

Sejalan dengan itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah yang juga Sekretaris DSN berharap pemangku kepentingan seperti BPKH, PT.Pegadaian dan BSI dapat bersinergi untuk lebih produktif memperkuat ekosistem keungan syariah di Indonesia.

Menurut Buya Amirsyah Tambunan sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bullion bank atau bank emas Indonesia hingga saat ini minat masyarakat untuk melakukan transaksi di Bank sangat besar.

Bullion Bank terus meningkat sebingga perdagangan, penyimpanan logam mulia, penitipan emas, baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk produk aman dan berkualitas.

Untuk itu Buya Amirsyah mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjadikan Fatwa MUI sebagai rujukan dalam melakukan transaksi bulion

“Sehingga tata kelola keuangan mendapatkan izin khusus untuk mengelola emas sebagai produk finansial, termasuk layanan simpanan (tabungan/deposito), pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas,” ujar Buya pada Rabu, (11/2/26).

Seperti di ketahui bahwa di Indonesia, bullion bank resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan peran emas dalam perekonomian, memungkinkan nasabah menabung atau membeli emas, menyimpan fisik secara langsung.

“Pengembangan ekonomi keuangan syariah secara produktif untuk kemaslahatan perekonomian bangsa,” tandas Buya.

Dalam penutupan rapat pleno Ketua Umum MUI KH.Muhammad Iskandar menegaskan DSN MUI telah memberikan yang terbaik hingga kini telah terbit Fatwa 166. Karena itu perlu di sosilisasikan agar melahirkan pelaku usaha.

Banyak pelaku usaha yang pintar, tapi sulit mencari orang jujur. Oleh karena itu Allah berfirman اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.

“Yang terpenting umat harus menjadi penggerak ekonomi umat agar menjadi penentu ekonomi umat dan bangsa,” pungkasnya

Exit mobile version