Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Kunjungan Wamenhaj ke Makassar Bahas Evaluasi ASN Haji

14
×

Kunjungan Wamenhaj ke Makassar Bahas Evaluasi ASN Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, panjimas – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar dalam rangka melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan haji serta penataan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dan kantor wilayah, Ahad, 8 Februari 2026.

 

Example 300x600

Dalam keterangannya, Wamenhaj menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan kinerja yang tidak optimal di suatu wilayah, maka penyesuaian dapat dilakukan, termasuk pergantian atau redistribusi personel antarwilayah.

 

“Evaluasi itu dilakukan terus-menerus. Kalau kinerjanya kurang baik, bisa saja dilakukan penyesuaian wilayah, termasuk antarbagian,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa saat ini perpindahan ASN antarinstansi telah dimungkinkan, baik dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun antar-kementerian. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara kementerian dan para ASN.

 

“Sekarang ASN sudah merasakan bahwa perpindahan itu bisa dilakukan. Dari provinsi, dari pemerintah daerah, atau dari kementerian lain yang ingin bergabung ke kementerian tertentu,” jelasnya.

 

Menurut Wamenhaj, pemahaman kebutuhan SDM paling mengetahui adalah Kepala Kantor Wilayah bersama para kepala kantor kabupaten/kota. Penempatan ASN pun dilakukan berdasarkan sistem antrian nasional yang berlaku secara berurutan dan transparan.

 

“Tidak ada istilah loncat antrian. Semua berurutan sesuai sistem nasional. Kalau memang jatahnya tahun ini harus berangkat atau ditempatkan, maka itu dilakukan tahun ini,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, penyesuaian kuota antarwilayah bisa terjadi, termasuk di Sulawesi Selatan. Ada daerah yang kuotanya bertambah dan ada pula yang berkurang, tergantung kebutuhan dan urutan nasional.

 

“Misalnya ada kuota bertambah sampai ratusan karena memang secara urutan nasional sudah waktunya. Tapi tetap berurutan, tidak bisa dipindah seenaknya,” tambahnya.

 

Wamenhaj menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan sesuai sistem dan dapat dipantau oleh semua pihak. ASN yang belum mendapatkan penempatan tahun ini akan tetap masuk dalam antrian untuk tahun berikutnya.

 

“Semua bisa melihat urutannya. Tahun depan pun tetap berurutan, sesuai sistem yang berlaku,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *