Jakarta, muslim network – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ex-Oficio Sekretaris Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LP LPOM MUI) mengatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPPOM sangat strategis di tengah meningkatnya pengembangan teknologi pangan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu tupokasinya adalah melakukan kajian dan pengawasan terhadap makanan, minuman dan alat kosmetik yang beredar di Indonesia. Hal ini di sampaikan usai ta’ruf pengurus baru LPPOM MUI usai rapat koordinasi antara Dewan Pembina dengan Dewan Pengawas bersama Direksi LP POM MUI kepada media di Kantor MUI Sabtu, (7/2/26).
Hadir Ketua Dewan Pembina KH.Anwar Iskandar, wakil Ketua Dewan Pembinaan, Dr.Anwar Abbas, MM, KH.Marsudi Suhud, Prof.Dr.Asrorun Niam Sholeh, Prof.Dr.Tun Tedja Irawadi, Juga Hadir Ketua Dewan Pengawas Dr.KH.Cholil Nafis, P.hD, wakil ketua Dewas yang juga Ketua bidang Halal Dr.Mashuril Khomis, SH, dan anggota Dr.Rofiqul Umam Ahmad, SH, Dr.Aminudin Yakub, MA
Serta Direktur Utama LPPOM MUI Ir. Muti Arintawaty, MSi, Bendahara Umum Ex-Oficio Direktur Pengembangan Keungan dan Layanan Corporet Misbahul Ulum MSi, MH, Direktur Komersial dan Kemitraan Dr.Muslich M.SI, Meneger Layanan Umum Hubungan Korporasi & Layanan Audit Raafi Ranasasmita, M.Biomed, Manejer umum layanan Korporat Nadya Khaifani, Bsc, Maneger umum Komersial & Kemitraan Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP dan jajaran lainnya.
Buya Amirsyah sapaan akrab Sekjen MUI mengatakan bahwa perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan baik terhadap produk yang akan di sertifikasi maupun yang telah disertifikasi melalui tata kelola di laboratorium LP POM MUI yang telah memiliki standar sehingga produk yang telah bersertifikat jamin kehalalannya.
KH.Anwar Iskandar menegaskan bahwa disnilah peran para ahli teknologi pangan dapat melakukan deteksi dini dalam rangka meningkatkan dan memperkuat produksi makanan, minuman dan alat kosmemtik serta barang gunana lainnya yang halal dan thoyib.
Lebih lanjut buya Amirsyah mengatakan bawa penguatan peran MUI di hulu yakni melakukan auditor halal dan menetapkan Fatwa terhadap hasil audit sebagai saksi ulama.
“Oleh sebab itu saya mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergi baik dalam bentuk literasi, edukasi maupun sosialisasi terhadap produk halal dan thoyib yang beredar di Indonesia aman dan nyaman di konsumsi,” pungkasnya



















