BeritaNasional

Pjs Ketua Friderica Widyasari Dukung Pejabat OJK untuk Maju dan Naik Jadi ADK

50

Jakarta, muslim network – Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mendukung para pejabat OJK untuk maju dan mendaftar sebagai calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

“Ya kita mendorong sih, temen-temen OJK maju. Maksudnya, ini ya, pejabat-pejabat Deputi Komisioner (OJK), silakan maju,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki kepada media usai Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Saat ditanya lebih lanjut terkait peluang maju mendaftarkan diri sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Kiki langsung menepis karena saat ini masih berstatus ADK OJK.

“(Peluang maju) haduh, kan sudah ADK,” singkatnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari 2026.

Adapun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Pansel bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon. Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Syarat Calon ADK OJK Baru

Calon ADK OJK harus memenuhi persyaratan umum, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL- DKOJK/2026 pada laman Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman Seleksi DK OJK Kemenkeu mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap, terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Seleksi DK OJK Kemenkeu. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Exit mobile version