<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Purbaya Arsip - Muslim Network</title>
	<atom:link href="https://muslimnetwork.id/tag/purbaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://muslimnetwork.id/tag/purbaya/</link>
	<description>Jaringan Muslim Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Feb 2026 00:31:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://muslimnetwork.id/go/wp-content/uploads/2026/02/cropped-logo-muslimnetwork-32x32.jpg</url>
	<title>Purbaya Arsip - Muslim Network</title>
	<link>https://muslimnetwork.id/tag/purbaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anwar Abbas Luruskan Pemahaman Purbaya Soal Perbankan Syariah</title>
		<link>https://muslimnetwork.id/anwar-abbas-luruskan-pemahaman-purbaya-soal-perbankan-syariah/</link>
					<comments>https://muslimnetwork.id/anwar-abbas-luruskan-pemahaman-purbaya-soal-perbankan-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 00:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://muslimnetwork.id/?p=336</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Kritik Menteri Keuangan Purbaya...</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/anwar-abbas-luruskan-pemahaman-purbaya-soal-perbankan-syariah/">Anwar Abbas Luruskan Pemahaman Purbaya Soal Perbankan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Kritik Menteri Keuangan Purbaya terhadap perbankan syariah perlu disikapi dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih agar kita tahu masalah dan bisa mencari solusi yang baik bagi kemajuan dunia perbankan syariah kedepannya.</p>
<p>Seperti yang disampaikan Dr Anwar Abbas selaku pengamat sosial ekonomi dan keagamaan sekaligus Ketua PP Muhammadiyah yang mengatakan memang filosofi dan prinsip yang dipergunakan oleh bank syariah dan konvensional berbeda.</p>
<p>&#8220;Dalam sistem perbankan konvensional pertimbangan-pertimbangan rasional sangat dikedepankan dan tidak mengaitkannya dengan masalah halal dan haram,&#8221; ujar Buya Anwar Abbas kepada muslim network, pada hari Senin (16/2/26)</p>
<p>Lebih lanjut Buya Anwar Abbas mengatakan di dalam perbankan syariah juga mempergunakan pertimbangan-pertimbangan rasional tapi bedanya pertimbangan-pertimbangan rasional tersebut harus dituntun dan dicerahkan dengan nilai-nilai dari ajaran islam.</p>
<p>&#8220;Disinilah kita melihat arti pentingnya membicarakan kritik dan kegelisahan yang disampaikan purbaya. Purbaya melihat perbankan syariah indonesia hanya sekedar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata karena dia melihat dalam praktek di lapangan banyak para pelaku usaha merasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal dari bank konvensional,&#8221; urai Buya.</p>
<p>Dari pernyataan Purbaya itu menurut Buya Anwar Abbas, ada dua hal yang perlu digaris bawahi.</p>
<p>Pertama, Purbaya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perbankan syariah hanya sekedar mengganti istilah. Saya rasa tidak hanya sekedar mengganti istilah tapi juga mengganti konsepnya.</p>
<p>Kalau dalam perbankan konvensional mereka mempergunakan istilah kredit. Istilah kredit dalam dunia perbankan konvensional mengacu kepada penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditur) dan pihak lain (debitur), yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam Perbankan syariah tidak dikenal kata kredit dan juga kata bunga. Mereka telah mengganti istilah dan konsep tersebut dengan kata pembiayaan yang bentuknya bisa berupa jual beli ( murobahah) dan bagi hasil (Mudhorobah dan musyarokah).</p>
<p>&#8220;Jadi disini terlihat perbankan syariah telah membawa sesuatu yang baru dengan menawarkan konsep hijrah dari praktek perbankan yang dilarang oleh agama yaitu ribawi /bunga kepada yang non ribawi yang bentuknya bisa berupa jual beli dan bagi hasil,&#8221; kata Ketua PP Muhamamdiyah itu.</p>
<p>KEDUA, Purbaya mengkritik skema pembiayaan perbankan syariah lebih mahal dibandingkan bank konven. Hal ini memang sangat sulit untuk dibantah.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu yang penting untuk dibicarakan adalah mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana solusinya. Ada beberapa sebab yang melatar belakanginya,&#8221; terang Buya Anwar Abbas.</p>
<p>1. Skala Bisnis dan Efisiensi: Bank syariah umumnya memiliki total aset yang masih lebih kecil dibandingkan bank konvensional, sehingga biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.</p>
<p>2. Biaya Dana (Cost of Fund) Tinggi: Karena di bank syariah, dana pihak ketiga nya lebih banyak dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Berbeda dengan bank konven di mana DPK nya lebih banyak di rek giro, sehingga bank konven lebih banyak dana murahnya. Seperti contoh; Bank-bank Himbara banyak memperoleh penempatan dana pemerintah dalam rekening giro yang berbiaya murah.</p>
<p>Begitu juga Bank BCA, karena keunggulan jaringan dan sistem IT nya, banyak memperoleh dana murah dari tabungan dan giro, di mana banyak nasabah nya menyimpan dana di BCA bukan karena insentif bunga simpanan, tapi karena kemudahan transaksi pembayaran antar nasabahnya.</p>
<p>3. Akad Jual Beli (Murabahah): Bank syariah sering menggunakan akad murabahah (jual beli) dengan margin keuntungan tetap (fixed rate). Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.</p>
<p>4. Risiko dan Transparansi: Bank syariah menanggung risiko yang berbeda karena tidak menggunakan sistem bunga, dan menekankan transparansi di awal tanpa biaya tersembunyi.</p>
<p>5. Biaya Administrasi : Beberapa pembiayaan syariah memiliki komponen biaya administrasi atau akad yang dirasakan lebih tinggi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Tetapi di samping itu yang perlu juga diketahui meskipun bank syariah terlihat lebih mahal di awal, bank syariah menawarkan keunggulan berupa kepastian cicilan (flat) hingga masa kontrak berakhir, kehalalan akad, dan tidak ada denda keterlambatan yang berlipat-lipat. D</p>
<p>&#8220;Dan kalau ada denda itu oleh perbankan syariah tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi kepada pendapatan non halal yang tidak boleh diambil oleh bank syariah tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Oleh karena itu untuk memperbaiki keadaan perbankan syariah kedepannya sesuai dengan yang diharapkan Purbaya kita meminta kepada pihak pemerintah dan Purbaya sendiri sebagai Menteri Keuangan agar menempatkan dananya dalam rekening giro bank syariah karena selama ini pemerintah boleh dikatakan belum melakukannya sesuai dengan yang diharapkan.</p>
<p>Bahkan Kementrian Agama, UIN , Perguruan Tinggi Agama Islam dan sekolah-sekolah agama di bawah Kementrian Agama masih banyak menempatkan dananya di bank konvensional.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu bila harapan ini bisa dipenuhi oleh pemerintah maka tentu cost of fund bank syariah jelas akan turun sehingga dengan demikian pembiayaan perbankan syariah diharapkan akan bisa bersaing dengan bank konven seperti yang diharapkan Purbaya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>.</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/anwar-abbas-luruskan-pemahaman-purbaya-soal-perbankan-syariah/">Anwar Abbas Luruskan Pemahaman Purbaya Soal Perbankan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://muslimnetwork.id/anwar-abbas-luruskan-pemahaman-purbaya-soal-perbankan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibuka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel</title>
		<link>https://muslimnetwork.id/dibuka-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dk-ojk-menkeu-purbaya-jadi-ketua-pansel/</link>
					<comments>https://muslimnetwork.id/dibuka-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dk-ojk-menkeu-purbaya-jadi-ketua-pansel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 01:29:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua OJK]]></category>
		<category><![CDATA[New]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://muslimnetwork.id/?p=301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Presiden telah membentuk Panitia...</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/dibuka-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dk-ojk-menkeu-purbaya-jadi-ketua-pansel/">Dibuka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Presiden telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026, pada 9 Februari 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di mana, delapan anggota Pansel diisi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.</p>
<p>Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon.</p>
<p>Sementara itu, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” mengutip keterangan tertulis Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Adapun calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.</p>
<p>Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id ? mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id?.</p>
<p>Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.</p>
<p>Lebih lanjut, panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi,” tulis keterangan tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/dibuka-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dk-ojk-menkeu-purbaya-jadi-ketua-pansel/">Dibuka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://muslimnetwork.id/dibuka-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dk-ojk-menkeu-purbaya-jadi-ketua-pansel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
