<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lingkungan Arsip - Muslim Network</title>
	<atom:link href="https://muslimnetwork.id/tag/lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://muslimnetwork.id/tag/lingkungan/</link>
	<description>Jaringan Muslim Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Feb 2026 13:50:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://muslimnetwork.id/go/wp-content/uploads/2026/02/cropped-logo-muslimnetwork-32x32.jpg</url>
	<title>Lingkungan Arsip - Muslim Network</title>
	<link>https://muslimnetwork.id/tag/lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MUI Tegas Soal Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau dan Laut</title>
		<link>https://muslimnetwork.id/mui-tegas-soal-fatwa-haram-buang-sampah-ke-sungai-danau-dan-laut/</link>
					<comments>https://muslimnetwork.id/mui-tegas-soal-fatwa-haram-buang-sampah-ke-sungai-danau-dan-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 13:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[New]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://muslimnetwork.id/?p=327</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI)...</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/mui-tegas-soal-fatwa-haram-buang-sampah-ke-sungai-danau-dan-laut/">MUI Tegas Soal Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau dan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, muslim network &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat peluncuran di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hazuarli menambahkan, MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu</p>
<p>Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menyoroti, seagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis penanganan sampah harus dimulai dari hulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendiri Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Dr. Hayu Prabowo, menegaskan gerakan tersebut bukan kadar seremoni, melainkan ikhtiar membangun kesadaran kolektif dari akar rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Sungai Cikeas dipilih sebagai simbol bahwa perubahan besar selalu dimulai dari hulu, dari komunitas, keluarga, dan masjid,&#8221; kata Hayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan komunitas menjadi fondasi penting membangun budaya baru yang menjadikan kebersihan sebagai bagian dari iman sekaligus aksi nyata menghadapi krisis iklim.</p>
<p>Melalui sinergi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti United Nations Development Programme, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat, dari fatwa menjadi gerakan, dari seruan menjadi kebiasaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://muslimnetwork.id/mui-tegas-soal-fatwa-haram-buang-sampah-ke-sungai-danau-dan-laut/">MUI Tegas Soal Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau dan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://muslimnetwork.id">Muslim Network</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://muslimnetwork.id/mui-tegas-soal-fatwa-haram-buang-sampah-ke-sungai-danau-dan-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
